ASTM D 4948-89-2022 Penentuan Banyaknya Cairan Bagian Atas yang Dipisahkan dari Cairan Kental Jerami

Arti dan Tujuan
4.1 Dalam peraturan yang direkomendasikannya, the United Nations Committee of Experts on the Transport of Dangerous Goods places materials with flash points below 23°C (73.5°F) in Class II packaging. Namun, if viscous substances such as paints and related coatings, perekat, polishers, dll.. meet certain requirements, they can be classified in Class III together with materials with flash points between 23 °C and 60.5 °C (73.5 °F and 140 °F). One of the requirements is that less than 3% of the clear liquid is separated from most of the material when this test method is applied.

4.2 Currently, most international regulatory bodies such as the International Civil Aviation Organization (ICAO) and the International Maritime Organization (IMO) use the UN recommendations. Most national transport regulators are expected to adopt the UN recommendations as their regulations for controlling the transport of hazardous materials. Currently, Amerika Serikat mengizinkan transshipment bahan berbahaya melalui Amerika Serikat ke negara lain sesuai dengan peraturan IMO dan ICAO.

ASTM D 4948-89-2022 Penentuan Banyaknya Cairan Bagian Atas yang Dipisahkan dari Cairan Kental Jerami

Ruang lingkup
1.1 Metode pengujian mencakup jumlah cairan yang dipisahkan dari larutan kental atau dispersi yang mengandung padatan terdispersi seperti cat, enamel, pernis pigmen, perekat, poles dan bahan sejenis lainnya selama jangka waktu tertentu 24 jam.

Catatan 1: Banyaknya cairan bening yang dipisahkan dalam pengujian ini merupakan salah satu kriteria Rekomendasi PBB tentang Pengangkutan Barang Berbahaya. 2 untuk pencantuman cairan kental mudah terbakar dalam kategori kemasan yang berkaitan dengan titik nyala (melihat 4.1).

1.2 Nilai yang dinyatakan dalam satuan SI harus dianggap sebagai standar. Nilai yang diberikan dalam tanda kurung hanya untuk referensi.

ASTM D 4948-89-2022 Penentuan Banyaknya Cairan Bagian Atas yang Dipisahkan dari Cairan Kental Jerami

1.3 Standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah keselamatan, jika ada, terkait dengan penggunaannya. Pengguna standar ini bertanggung jawab untuk menetapkan keselamatan yang sesuai, praktik kesehatan dan lingkungan dan untuk menentukan penerapan pembatasan peraturan sebelum digunakan.

1.4 Standar internasional ini telah dikembangkan sesuai dengan prinsip-prinsip standardisasi yang diakui secara internasional yang ditetapkan dalam Keputusan Prinsip-Prinsip Pengembangan Standar Internasional, Pedoman dan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komite Hambatan Teknis Perdagangan Organisasi Perdagangan Dunia.

Bagikan postingan ini