Spesifikasi Standar ASTM D4734-2018 untuk Benzena-545 Halus

Standar ASTM D4734 berlaku untuk semua batasan yang dinyatakan dalam standar ini: Untuk menentukan konsistensi dengan standar ini, nilai yang diamati atau dihitung seharusnya “bulat” ke “satuan terdekat” in the last right-handed number used when expressing the specification according to the rounding method in Practice E29.

abstraksi

This specification covers benzene-545. The following test methods shall be used to determine the performance requirements of benzene-545: % benzene by weight; Sulfur quality; Thiophene quality; Toluene quality; % non-aromatic by weight; Nitrogen quality; Warna pengawet; indeks bromin, air, appearance and freezing point.

Ringkasan ini adalah gambaran singkat tentang standar acuan. Ini hanya untuk referensi dan bukan merupakan bagian resmi dari standar; Referensi diperlukan untuk teks lengkap standar itu sendiri untuk penggunaan dan penerapannya. ASTM tidak memberikan jaminan apa pun, tersurat maupun tersirat, dan tidak menyatakan bahwa isi abstrak ini akurat, lengkap atau baru.

Spesifikasi Standar ASTM D4734-2018 untuk Benzena-545 Halus

Melangkah 1: Cakupan

1.1 This specification covers benzene-545.

1.2 The following applies to all stated limits in this standard: Untuk menentukan konsistensi dengan standar ini, nilai yang diamati atau dihitung seharusnya “bulat” ke “satuan terdekat” in the last right-handed digit used when expressing the specification, according to the rounding method in Practice E29.

1.3 Nilai yang dinyatakan dalam satuan SI dianggap sebagai nilai standar. Tidak ada satuan pengukuran lain yang disertakan dalam standar ini.

1.4 Silakan merujuk pada peraturan OSHA saat ini, lembar data keselamatan pemasok, dan peraturan setempat untuk semua bahan yang digunakan dalam spesifikasi ini.

1.5 Standar internasional didasarkan pada prinsip-prinsip standardisasi yang diakui secara internasional yang ditetapkan dalam “Keputusan tentang Prinsip Pengembangan Standar Internasional, Pedoman dan Rekomendasi” dikeluarkan oleh Komite Hambatan Teknis Perdagangan (TBT) dari Organisasi Perdagangan Dunia.

Bagikan postingan ini