ASTM D4796-2017 “Metode Uji Kekuatan Ikatan Bahan Marka Perkerasan Termoplastik”

Arti dan kegunaannya

5.1 Fungsi dari metode pengujian ini adalah untuk memberikan hasil instrumen numerik yang menunjukkan ikatan dan/atau kekuatan ikatan penanda perkerasan termoplastik ke substrat bata semen tertentu..

5.2 Penggunaan metode pengujian ini memungkinkan pengguna dan produsen untuk mengontrol kualitas produk dan menyimpulkan kinerja produk penandaan perkerasan termoplastik. Hasil pengujian tersebut juga memberikan informasi yang membantu dalam penelitian dan pengembangan bahan marka perkerasan jalan termoplastik.

5.3 Metode ini telah direvisi agar lebih konsisten dengan metodologi metode ikatan ASTM lainnya untuk pelapisan pada metode pengujian D4541, D5179, dan D7234.

5.4 Kepatuhan yang ketat terhadap prosedur tersebut diperlukan untuk keakuratan metode pengujian. Kekuatan perekat tidak boleh diterima dalam kondisi apapun kecuali sesuai dengan metode ini.

ASTM D4776-2017 “Metode Uji Kekuatan Ikatan Bahan Marka Perkerasan Termoplastik”

Melangkah 1: Cakupan

1.1 Metode pengujian ini menyediakan sarana untuk menentukan kekuatan ikatan bahan marka perkerasan termoplastik dengan menggunakan batu bata semen dan perlengkapan pemuatan..

1.2 Nilai dalam inci hingga pon harus dianggap sebagai nilai standar. Nilai yang diberikan dalam tanda kurung adalah transformasi matematis dari satuan SI dan hanya untuk referensi dan tidak dianggap standar.

1.3 Standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah keselamatan, jika ada, terkait dengan penggunaannya. Merupakan tanggung jawab pengguna standar ini untuk menetapkan keselamatan yang sesuai, praktik kesehatan dan lingkungan dan untuk menentukan penerapan pembatasan peraturan sebelum digunakan.

1.4 Standar internasional ini didasarkan pada prinsip-prinsip standardisasi yang diakui secara internasional yang ditetapkan dalam “Keputusan tentang Prinsip Pengembangan Standar Internasional, Pedoman dan Rekomendasi” dikeluarkan oleh Komite Hambatan Teknis Perdagangan (TBT) dari Organisasi Perdagangan Dunia.

Bagikan postingan ini