ASTM D3170-2022 Ketahanan Lapisan terhadap Fragmentasi

Arti dan Tujuan
4.1 Pemilik menganggap fragmentasi lapisan tidak dapat diterima, especially on the front surface and edges of the car surface. Resistance to fragmentation damage from flying objects such as gravel is one of the important characteristics when preparing a coating or coating system to meet service requirements, as it can vary greatly as other characteristics are adjusted. Since fragmentation resistance is reduced at lower temperatures, partly due to reduced flexibility, the test may be more directly related to the conditions of use by conducting the test at low temperatures. The test method is designed to produce a controlled amount of impact through the medium on the coated panel to improve repeatability.

ASTM D3170-2022 Ketahanan Lapisan terhadap Fragmentasi

Ruang lingkup
1.1 The test method includes determining the resistance of the coating to fragmentation damage by stones or other flying objects.

Catatan 1: This test method is similar to SAE J-400.

1.2 All dimensions are nominal unless otherwise stated.

1.3 Nilai yang dinyatakan dalam satuan SI atau satuan inci-pon harus diperlakukan secara terpisah sebagai nilai standar. Nilai yang ditentukan pada setiap sistem belum tentu sama; Karena itu, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar, setiap sistem harus digunakan secara independen satu sama lain dan nilai-nilai dari kedua sistem tidak boleh digabungkan.

ASTM D3170-2022 Ketahanan Lapisan terhadap Fragmentasi

1.4 Standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah keselamatan, jika ada, terkait dengan penggunaannya. Pengguna standar ini bertanggung jawab untuk menetapkan keselamatan yang sesuai, praktik kesehatan dan lingkungan dan untuk menentukan penerapan pembatasan peraturan sebelum digunakan.

1.5 Standar internasional ini telah dikembangkan sesuai dengan prinsip-prinsip standardisasi yang diakui secara internasional yang ditetapkan dalam Keputusan Prinsip-Prinsip Pengembangan Standar Internasional, Pedoman dan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komite Hambatan Teknis Perdagangan Organisasi Perdagangan Dunia.

Bagikan postingan ini