Spesifikasi Standar ASTM D5211-2017 untuk Bahan Baku Xylene P-Xylene

abstraksi

Spesifikasi ini mencakup xilena untuk digunakan sebagai bahan baku p-xilena. Xylene dari bahan baku paraxylene harus memenuhi persyaratan berikut: persentase berat minimum paraxylene, persentase berat maksimum etilbenzena, persentase berat maksimum toluena, persentase berat maksimum C9 dan titik didih aromatik yang lebih tinggi, persentase berat maksimum non-aromatik, persentase berat maksimum nitrogen jika diinginkan, kandungan belerang, penampilan, khlorida (Jika diinginkan), rentang warna dan distilasi.

Ringkasan ini adalah gambaran singkat tentang standar acuan. Ini hanya untuk referensi dan bukan merupakan bagian resmi dari standar; Referensi diperlukan untuk teks lengkap standar itu sendiri untuk penggunaan dan penerapannya. ASTM tidak memberikan jaminan apa pun, tersurat maupun tersirat, dan tidak menyatakan bahwa isi abstrak ini akurat, lengkap atau baru.

Spesifikasi Standar ASTM D5211-2017 untuk Bahan Baku Xylene P-Xylene

Melangkah 1: Cakupan

1.1 Spesifikasi ini mencakup xilena sebagai bahan baku p-xilena. Xylene ini biasanya diekstraksi dari produk reformasi.

1.2 Hal berikut ini berlaku untuk semua batasan yang ditentukan dalam spesifikasi ini: Untuk menentukan konsistensi dengan spesifikasi ini, nilai yang diamati atau dihitung adalah “bulat” ke satuan terdekat pada digit kanan terakhir yang digunakan untuk mewakili batas spesifikasi, mengikuti metode pembulatan Latihan E29.

1.3 Nilai yang dinyatakan dalam satuan SI dianggap sebagai nilai standar. Nilai yang diberikan dalam tanda kurung hanya untuk referensi.

Spesifikasi Standar ASTM D5211-2017 untuk Bahan Baku Xylene P-Xylene

1.4 Silakan merujuk pada peraturan OSHA saat ini, Lembar Data Keselamatan pemasok (SDS), dan peraturan setempat untuk semua bahan yang digunakan dalam spesifikasi ini.

1.5 Standar internasional didasarkan pada prinsip-prinsip standardisasi yang diakui secara internasional yang ditetapkan dalam “Keputusan tentang Prinsip Pengembangan Standar Internasional, Pedoman dan Rekomendasi” dikeluarkan oleh Komite Hambatan Teknis Perdagangan (TBT) dari Organisasi Perdagangan Dunia.

Bagikan postingan ini