ASTM E797-2021 Praktek Mengukur Ketebalan dengan Metode Kontak Gema Pulsa Ultrasonik Buatan

Arti dan Tujuan

5.1 The technique described provides an indirect measurement of the thickness of a material section up to a temperature of 93°C[200°F]. Measurements are made from one side of the object without touching the rear surface.

5.2 Ultrasonic thickness measurement is widely used for basic shapes and products of many materials, precision machinations of parts, and determination of process equipment wall thinness caused by corrosion and erosion.

5.3 For recommendations to determine the functionality and limitations of ultrasonic thickness gauges in specific applications, see the cited references.

ASTM E797-2021 Praktek Mengukur Ketebalan dengan Metode Kontak Gema Pulsa Ultrasonik Buatan

Ruang lingkup

1.1 This Practice 2 provides guidance for measuring material thickness using the contact pulse echo method at temperatures not exceeding 93 °C [200 °F].

1.2 This practice is applicable to any material from which ultrasonic waves propagate at a constant velocity throughout the part and from which back-wall reflections can be obtained and resolved.

1.3 This practice is mainly applicable to planar elements with parallel surfaces and has limited applicability for elements with non-parallel or concentric surfaces (per 1.2).

1.4 Units-Values expressed in SI units or ink-pound units should be treated as standard values separately. Nilai yang ditentukan pada setiap sistem belum tentu sama; Karena itu, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar, setiap sistem harus digunakan secara independen satu sama lain dan nilai-nilai dari kedua sistem tidak boleh digabungkan.

1.5 Standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah keselamatan, jika ada, terkait dengan penggunaannya. Pengguna standar ini bertanggung jawab untuk menetapkan keselamatan yang sesuai, praktik kesehatan dan lingkungan dan untuk menentukan penerapan pembatasan peraturan sebelum digunakan.

1.6 Standar internasional ini telah dikembangkan sesuai dengan prinsip-prinsip standardisasi yang diakui secara internasional yang ditetapkan dalam Keputusan Prinsip-Prinsip Pengembangan Standar Internasional, Pedoman dan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komite Hambatan Teknis Perdagangan Organisasi Perdagangan Dunia.

Bagikan postingan ini