ASTM D5150-17 Metode Uji Standar untuk Menutupi Kekuatan Pelapis Arsitektur yang Diterapkan dengan Gulungan

Arti dan kegunaannya

5.1 Laboratorium yang mencakup kekuatan pelapis arsitektur biasanya diukur menggunakan scraper coater, which lays a film of uniform thickness. Namun, practical applicators, such as rollers, liners, and brushes, often apply films that lack uniformity due to incomplete leveling, resulting in the actual covering power of most coatings being less than that measured on films coated with a scraping blade. This test method simulates real-world applications and conditions in order to provide an indication of the actual covering performance that can be obtained when the paint is applied by an experienced worker. It does not intend to copy paintings as ordinary consumers do.

5.2 Since the rheological properties of the paint and its interaction with the applicator are influencing factors, it may not be possible to obtain a rank order correlation between this test and tests completed by scraping.

ASTM D5150-17 Metode Uji Standar untuk Menutupi Kekuatan Pelapis Arsitektur yang Diterapkan dengan Gulungan

Melangkah 1: Cakupan

1.1 This test method measures the ability of a coating to hide or conceal a coated surface through a practical application. This test method covers the use of paint rollers, but the concept is expected to be equally effective when the application tool is a paint brush or paint pad.

1.2 Nilai dalam inci hingga pon harus dianggap sebagai nilai standar. Nilai yang diberikan dalam tanda kurung adalah transformasi matematis dari satuan SI dan hanya untuk referensi dan tidak dianggap standar.

1.3 Standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah keselamatan, jika ada, terkait dengan penggunaannya. Pengguna standar ini bertanggung jawab untuk menetapkan praktik keselamatan dan kesehatan yang sesuai dan menentukan penerapan pembatasan peraturan sebelum digunakan..

1.4 Standar internasional ini didasarkan pada prinsip-prinsip standardisasi yang diakui secara internasional yang ditetapkan dalam “Keputusan tentang Prinsip Pengembangan Standar Internasional, Pedoman dan Rekomendasi” dikeluarkan oleh Komite Hambatan Teknis Perdagangan (TBT) dari Organisasi Perdagangan Dunia.

Bagikan postingan ini